Kamis

Motor Sitaan Dapat Diambil Kembali

Sejumlah sepeda motor hasil sitaan dari berbagai kasus yang berada di Mapolsek Serpong diperbolehkan diambil kembali oleh pemiliknya. Demikian keterangan yang disampaikan oleh Kapolsek Serpong, AKP Dewa Wijaya, Senin (4/02). Kapolsek juga menerangkan pengambilan motor tersebut tidak dipungut biaya, cukup menunjukan surat-surat kepemilikan yang sah. Beberapa sepeda motor tersebut antara lain Suzuki Shogun nopol B 6712 SW, Honda Supra Fit nopol B 6744 NKO, Honda Revo nopol B 6448 NVI, Suzuki Satria nopol B 7391 SQ, dan Yamah F1Z nopol B 6153 GS.