Sejumlah sepeda motor hasil sitaan dari berbagai kasus yang berada di Mapolsek Serpong diperbolehkan diambil kembali oleh pemiliknya. Demikian keterangan yang disampaikan oleh Kapolsek Serpong, AKP Dewa Wijaya, Senin (4/02). Kapolsek juga menerangkan pengambilan motor tersebut tidak dipungut biaya, cukup menunjukan surat-surat kepemilikan yang sah. Beberapa sepeda motor tersebut antara lain Suzuki Shogun nopol B 6712 SW, Honda Supra Fit nopol B 6744 NKO, Honda Revo nopol B 6448 NVI, Suzuki Satria nopol B 7391 SQ, dan Yamah F1Z nopol B 6153 GS.
Kamis
Motor Sitaan Dapat Diambil Kembali
Diposting oleh
majalah AdInfo SERPONG-KARAWACI
di
09.45
Label: Stop Press
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Lihat Daftar Isi !


Comment Form under post in blogger/blogspot