Meski petugas kepolisian tak pernah berhenti mengungkap tabir kejahatan, tetap saja para pelaku tindak kriminal nekat terus melakukan aksinya. Misalnya pelaku curanmor yang kerap meresahkan warga Kabupaten Tangerang.
Delapan orang pelaku curanmor dan penadah, berikut barang bukti sejumlah 48 unit kendaraan bermotor berhasil diamankan jajaran Polrestro Kabupaten Tangerang pertengahan Mei lalu. Selain para pelaku, petugas juga mengamankan sebilah golok, dan kunci letter T sebagai barang bukti.
Para anggota komplotan curanmor ini dibekuk di beberapa TKP berbeda. Mereka adalah Sa (40), Ra (34), Sm (45), Am (32), Js (36), Sg (34), Smn (36), dan Srp (32).
Kepada para wartawan, Kasat Reskrim Polrestro Kabupaten Tangerang AKP Ade Ary mengatakan, para pelaku biasa beroperasi di Kabupaten Tangerang dan sekitarnya. Modus yang biasa digunakan para pelaku pun beragam, mulai dari merusak kunci kontak dengan letter T, sampai memepet korban lalu mengancamnya dengan menggunakan senjata tajam.
“Dari delapan orang tersebut tidak semuanya sebagai pelaku di lapangan. Lima di antaranya adalah penadah motor-motor curian,” kata Kasat Reskrim.
Lebih jauh Kasat Reskrim mengungkapkan, para penadah itu membeli dengan harga Rp 1,5 sampai Rp 2 juta. Kemudian dijual kembali seharga Rp 3 juta ke wilayah Kronjo, Pandeglang dan Lampung.
“Pasal 363 KUHP siap dikenakan kepada para pencuri. Sedangkan penadahnya akan dikenakan pasal 480 KUHP,” tukas Kasat Reskrim.
Sementara itu, lanjut Kasat Reskrim, saat ini pihaknya masih terus melakukan pengejaran terhadap para pelaku kejahatan khususnya di Kabupaten Tangerang. Hal ini dilakukan untuk menegakan hukum sekaligus menciptakan rasa aman kepada masyarakat.
Dan dalam kesempatan yang sama, petugas Polrestro Kabupaten Tangerang menyerahkan dua motor Yamaha jenis Vega R bernopol B 6708 NHC dan Yamaha Jupiter MX B 6968 NKW, hasil curian para tersangka kepada pemiliknya.
Selasa
Polisi Tangkap 8 Pelaku Curanmor
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Comment Form under post in blogger/blogspot