Sabtu

Petugas Bandara Gagalkan Penyelundupan Shabu

Bandar udara merupakan salah satu pintu gerbang utama dengan dunia luar. Karena fungsinya itulah, bandara perlu perhatian atau pengamanan khusus guna mengantisipasi masuknya barang-barang berbahaya ke Indonesia.

Penyelundupan barang haram berupa shabu-shabu seberat 340 gram dan ketamine sebanyak 5.780 gram, yang jika ditotal nilainya mencapai Rp 6,1 miliar berhasil digagalkan petugas Kantor Bea dan Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang.

Menurut Kepala Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Rahmat Subagio, seperti dilansir gatra.com, awal Oktober lalu, upaya penyelundupan tersebut dilakukan oleh dua pelaku di Terminal II D kedatangan luar negeri. “Kedua pelaku masing-masing, YLT, 40 tahun, dan CCW (40), keduanya merupakan warga negara asing asal Taiwan dalam pengakuannya, ini adalah kedatangan mereka pertama kali ke Indonesia,” katanya.

Kedua pelaku, lanjut Rahmat, menumpang pesawat Cathay Pacific dengan nomor penerbangan CX -777 membawa bubuk narkotika yang rencananya diberikan kepada seseorang di kawasan Jakarta Barat.
Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa salah satu jenis barang adalah bubuk kristal putih yang dimasukkan ke dalam kemasan makanan dan setelah dilakukan pengujian, maka hasilnya bubuk itu merupakan ketamine.

Atas temuan tersebut, petugas bea cukai bersama pihak Polres Metro Khusus Bandara Soekarno-Hatta melakukan penyelidikan lebih lanjut sehingga kedua pelaku diringkus.

Kedua pelaku telah melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika, dengan ancaman pidana kurungan paling lama 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp300 juta dan pelanggaran terhadap UU Nomor 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan.