Pembangunan jalan tol dari Serpong ke Bandara Soekarno-Hatta (BSH) mundur dari semula akhir tahun ini menjadi awal 2009 sehubungan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah Kota Tangerang.
Proyek pembangunan jalan tol Serpong-BSH, sepenuhnya dilakukan pemerintah pusat termasuk pembebasan tanah. Nilai anggaran yang dialokasikan untuk membangun jalan tol ini mencapai Rp3 triliun.
Proses pengerjaan pembangunan jalan tol diperkirakan akan memakan waktu sekitar dua tahun, sedangkan wilayah yang bakal terkena jalur pembangunan tol di Kabupaten Tangerang sepanjang 6 kilometer, dan untuk Kota Tangerang mencapai 21 kilometer.
“Konsekuensi pembangunan tol itu akan menggusur lima kecamatan, yakni Kecamatan Pinang, Cipondoh, Batuceper, Tangerang, dan Kecamatan Benda, yang diperkirakan akan menggusur ratusan rumah warga,” kata Dadang Durachman, Kepala Badan Perencanaan Daerah Kota Tangerang, seperti dilansir gatra.com.
Terkait proyek ini sedikitnya ada ada kawasan pemukiman di 10 kelurahan yang akan terkena pengusuran, yakni Kelurahan Kunciran-Pekojan-Cipete (Kecamatan Pinang)-Kelurahan Poris Plawad Indah-Poris Plawad (Kecamatan Cipondoh)-Kelurahan Buaran Indah-Tanah Tinggi (Kecamatan Tangerang)-Kelurahan Batusari-Batu Jaya (Kecamatan Batuceper) dan Kelurahan Jurumudi-Benda (Kecamatan Benda).
“Tugas kami hanya membantu melakukan penggusuran rumah warga yang terkena proyek ini, dengan mendata tempat-tempat yang akan dibebaskan. Sedangkan pembangunan proyek sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dan kami tidak ikut sama sekali,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Harry Mulya Zein menyatakan, pembebasan tanah tersebut berada di dua wilayah, yaitu Provinsi Banten dan Provinsi DKI Jakarta. Untuk itu Pemkot Tangerang tidak akan membuat panitia pembebesan tanah. “Apabila terjadi pembebasan tanah di dua wilayah atau dua provinsi, maka yang berwenang dalam pembebasan tanah adalah pemerintah pusat, sehingga pemerintah pusat harus membuat panitia pembangunan tol Serpong-BSH dan pembebasan tanah warga,” tegasnya.
Kebijakan tersebut, menurut Harry, mengacu pada keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 2007.
Rabu
2009, Tol Serpong-Bandara Dibangun
Diposting oleh
majalah AdInfo SERPONG-KARAWACI
di
10.01
Label: Stop Press
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Comment Form under post in blogger/blogspot