Jumat

Tiga Preman Melati Mas Dibekuk Petugas

Banyak cara untuk mendapatkan uang. Tapi kadang kala karena ingin cepat, jalan pintas pun diambil. Berbuat jahat, merampas milik orang lainnya yang bukan menjadi haknya.

Kisah pemerasan tiga preman yang biasa beroperasi di daerah Villa Melati Mas, Serpong, berakhir di dalam penjara. Awal April lalu, petugas Polsek Serpong berhasil meringkus Yh, Za, dan Jr.

Dalam aksinya, komplotan ini biasa memeras pekerja bangunan yang sedang bekerja dalam sebuah proyek di kawasan Perumahan Villa Melati Mas sambil menakuti korbannya dengan sepucuk pistol, yang ternyata adalah pistol mainan korek api. Mereka meminta uang dengan paksa kepada korban dengan jumlah antara Rp 20 ribu hingga Rp 50 ribu per hari. Jika tak diberi, komplotan ini tak segan-segan merampas handphone milik korban atau menggasak material bangunan yang ada di lokasi.

Tertangkapnya komplotan preman yang dipimpin oleh Yh ini berawal dari laporan para korban. Setelah mengenali ciri-ciri pelaku, petugas langsung mengambil tindakan dengan memburu para pelaku.

Ketika hendak disergap, pentolan komplotan ini Yh berusaha melarikan diri. Tapi niatnya untuk kabur itu harus berhenti karena betisnya ditembus timah panas petugas. Yh pun roboh, dan langsung digelandang ke Mapolsek Serpong.

Menurut pengakuan para pelaku, mereka sudah lebih dari 14 kali melakukan aksi pemerasan di daerah Villa Melati Mas. Dan seorang dari ketiga pelaku, ternyata merupakan penjahat kambuhan yang pernah masuk bui untuk kasus yang sama. Kini ketiganya masih mendekam dalam tahanan Mapolsek Serpong untuk penyelidikan lebih lanjut.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Serpong, Aiptu Maslan Soekamto menyatakan, ketiga pelaku akan dikenakan pasal berlapis yakni pasal 368 KUHP untuk pemerasan dan pasal 363 KUHP untuk pencurian. “Ketiga pelaku akan dikenakan hukuman maksimal 9 tahun penjara,” kata Aiptu Maslan.