Rabu

Polisi Ringkus Spesialis Pembobol ATM di Tangerang

Akhir-akhir ini, ATM menjadi salah satu lokasi yang cukup rawan tindak kejahatan. Di tempat pengambilan uang tunai ini, banyak pelaku kejahatan yang mengintai masyarakat, dan siap beraksi setiap saat.

Kepolisian Sektor Jatiuwung Kota Tangerang berhasil membekuk Is, pelaku pencurian uang di Anjungan Tunai Mandiri (ATM) senilai Rp15 juta di Ruko Mas, Taman Cibodas, Tangerang.

Kapolsek Jatiuwung Ajun Komisaris Polisi Iade Setiawan Ujung, seperti dilansir okezone.com menyatakan, kejadian bermula saat Junaedi dan Rinawati, warga Taman Cibodas hendak membayar rekening listrik melalui ATM BCA di Ruko Taman Cibodas pada Rabu sore, 3 Desember lalu.

Saat mengantre di ATM, Is yang tepat berada di depan Junaedi berkata bahwa kartu ATM-nya bermasalah. “Pelaku menggunakan modus pura-pura kartu ATM-nya rusak,” ujar Iade kepada wartawan di Tangerang.

Junaedi pun menawarkan kartu ATM-nya untuk sekadar mencoba mesin ATM tersebut. Saat dicoba menggunakan kartu Junaedi ternyata bisa. Setelah kartu Junaedi dicabut, Is pun kembali menggunakan mesin ATM tersebut.

Setelah Is menyelesaikan transaksinya, giliran Junaedi yang bertransaksi. Junaedi kaget bukan kepalang saat mendapati isi rekeningnya telah berkurang Rp 15 juta.
Curiga dengan apa yang terjadi, ia pun segera mengejar Is yang berusaha kabur dengan menggunakan mobil hitam dan berhasil menghentikannya. Meski sempat mengelak, Junaedi berhasil menggelandang Is ke Mapolsek Jatiuwung. Di depan polisi Ismail mengakui perbuatannya. Ia mengaku baru pertama kali melakukan aksi ini.

Namun polisi menduga ia adalah anggota sindikat pencurian ATM. “Ini dilihat dari barang bukti berupa barang-barang milik tersangka berupa tiga buah kartu ATM dari bank berbeda,” ujar Iade.

Salah kartu ATM tersangka ini berisi uang ratusan juta rupiah. Namun polisi masih terus mengembangkan kasus ini. “Ada dugaan tersangka selain memanfaatkan kelemahan sistem yang ada, juga menggunakan kartu ATM yang menggunakan magnet," jelas Iade.

Pelaku juga diduga adalah anggota jaringan sindikat pencurian Jakarta-Bali. Pasalnya di dalam telepon seluler pelaku juga didapati banyak nomor rekening bank. Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun.