Sabtu

Motor Gede Tanpa Surat

Bagi sebagian orang, mengendarai motor besar alias motor gede (moge) memberi rasa kebanggaan tersendiri. Tak hanya terlihat gagah, tapi juga karena tak banyak masyarakat kita yang memiliki moge.


Apa kendaraan yang dimiliki, sudah wajib hukumnya untuk dilengkapi dengan surat-surat kepemilikan yang sah semisal STNK atau BPKB. Tapi, meski peraturan itu sudah diberlakukan sejak dulu kala, masih saja ada orang yang melanggarnya.

Satu dari 4 moge yang disita petugas Polsek Serpong dipastikan menjadi barang bukti untuk kasus sepeda motor tanpa surat-surat yang sah. Sementara 3 lainnya masih dalam penyelidikan.

Dijelaskan oleh Kapolsek Serpong, AKP Dewa Wijaya yang didampingi oleh Kanit Reskrim Polsek Serpong, AIPTU Maslan Soekamto pada saat konferensi pers Senin, 4 Februari lalu, Moge jenis sport bermerek Yamaha dengan nopol B 3554 RS itu didapat petugas dari tangan HC, seorang mahasiswa berusia 21 tahun, ketika melintas di depan perumahan Melati Mas, Serpong, akhir Oktober 2007 lalu. Petugas yang menghentikan HC kemudian memintanya untuk menunjukan surat-surat sepeda motor tersebut. Dan ternyata HC tidak dapat menunjukannya.

Kepada petugas, HC mengatakan bahwa moge tersebut adalah milik teman kuliahnya yang berinisial YG, 21 tahun. Penyelidikan pun berlanjut kepada YG. Dari YG keluarlah nama FX, 27 tahun. Setelah ketiganya diperiksa, tetap saja mereka tidak mampu menunjukan surat-surat sah moge tersebut.

Kini ketiganya masih dalam pemeriksaan intensif petugas Polsek Serpong. Ketiga tersangka mendapat ancaman hukuman 4 tahun penjara karena terjerat pasal 480 KUHP.