Pusat perbelanjaan memang tempat yang ramai. Karenanya, tak jarang tindak kejahatan terjadi di pusat perbelanjaan, mulai dari aksi pencopetan hingga pencurian dengan modus memecah kaca mobil.
Dua dari enam pelaku kawanan pencopet dan pecah kaca yang biasa beroperasi di pusat perbelanjaan ITC BSD, tewas ditembak petugas Kepolisian Resor (Polres) Tangerang. Sedangkan 4 orang lainnya berhasil diringkus. Peristiwa penakapan ini terjadi Jumat malam, 7 November lalu.
Seperti dilansir Antara, kedua pelaku yang ditembak mati diketahui bernama Duvan Evani dan Robian Fadli, sedangkan empat lainnya yang ditangkap adalah Carsono bin Rasiwa, Adi bin Indra, Ernawati binti Etar Abu dan Uswatun binti Rojali. ”Kedua pelaku ditembak karena melakukan perlawanan secara brutal kepada petugas,” kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Tangerang Ajun Komisaris Polisi Dewa Wijaya.
Menurut Dewa, penangkapan komplotan copet ini berawal dari informasi yang diterima Tim Unit Reaksi Cepat (URC) II Satreskrim Polres Tangerang mengenai pencurian yang dilakukan enam orang itu di pusat perbelanjaan ITC Serpong. Polisi lalu mengejar komplotan yang mencopet korban bernama Titin Kartini itu sampai seluruh pelaku berhasil ditangkap.
Polisi kemudian mengembangkan kasus pencurian itu dengan meminta para pelaku menunjukkan tempat kejadian perkara di tempat parkir ITC Serpong. Namun Duvan dan Robian yang menjadi otak komplotan melawan secara membabi buta dan berusaha melarikan diri. Karena terdesak, polisi melepaskan tembakan peringatan namun kedua pelaku tetap berontak sehingga polisi menembak dada kiri pelaku.
Berdasarkan pengakuan pelaku, kawanan itu sering beraksi di Mall Serpong, ITC BSD, Plasa BSD dan WTC Serpong, bahkan di sejumlah pusat perbelanjaan di Bekasi, Jawa Barat.
Dewa menambahkan, selain menahan keempat pelaku, polisi berhasil mengamankan satu unit mobil yang digunakan kejahatan, empat unit telepon selular, uang tunai Rp 500 ribu, tiga tas wanita, dan enam dompet hasil jarahan. Seluruh pelaku diancam pasal berlapis tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan, penodongan dan pencopetan dengan ancaman lebih dari lima tahun penjara.
Senin
Polisi Ringkus Kawanan Copet Serpong
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Comment Form under post in blogger/blogspot