Jalan lingkar selatan (JLS) Kabupaten Tangerang memiliki panjang total 31,61 kilometer. Sedikitnya, 1,7 kilometernya mengalami kerusakan serius. Untuk melakukan pemeliharaan di jalan yang menghubungkan wilayah selatan Tangerang dengan ibu kota pemerintahan tersebut, Pemerintah Kabupaten (pemkab) Tangerang menugaskan Dinas PU Bina Marga dan Pengairan.
Kerusakan di ruas JLS tersebut tersebar, demikian diungkapkan Sekretaris Dinas PU Bina Marga dan Pengairan, Burhanudin. “Rusaknya juga tidak semua di ruas yang dibeton. Yang konstruksi aspal juga ada. Kami akan perbaiki dengan anggaran pemeliharaan,“ kata Burhanudin seperti dikutip situs resmi Pemkab Tangerang pertengahan Juli lalu.
Untuk diketahui, JLS hingga kini pembangunannya belum tuntas. Rencana demi rencana peresmian penggunaan jalan ini selalu gagal. Saat ini pembangunan jalan tersebut masih tahap kedua. Tahap ketiga sedang direncanakan dengan anggaran mencapai Rp 20 miliar.
Pengerjaan JLS tahap pertama dilakukan 2005 hingga 2006 lalu, dengan anggaran Rp 54 miliar. Pengerajaan proyek ini sempat terhenti karena sejumlah permasalahan.
Kemudian, proyek JLS tahap kedua dilanjutkan dengan dana sebesar Rp 26 miliar dari APBD tahun 2007. Panjang jalan ini sekitar 31,61 kilometer, lebar badan jalan sekitar 7 meter, dan ketebalan jalan sekitar 277 sentimeter.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas PU Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Tangerang Dedy Sutardi mengatakan, pihaknya akan mengusulkan dana sekitar Rp 1,8 miliar dalam perubahan APBD 2008 ini. “Dana itu untuk pemeliharaan jalan di wilayah ini,” ungkapnya.
Untuk memantau kondisi jalan di 36 kecamatan di Kabupaten Tangerang, lanjut Dedy, Pemkab Tangerang membentuk enam Unit Pelaksana Teknis (UPT) PU Bina Marga. Enam UPT itu akan dibagi untuk 36 kecamatan.
UPT I mencakup Kecamatan Cisoka, Solear, Balaraja, Jambe, Tigaraksa, Jayanti, dan Suka Mulya. Sementara UPT II meliputi Kecamatan Cikupa, Curug, Panongan, Kelapa Dua, Pagedangan, dan Legok. Untuk UPT III meliputi Kecamatan Cisauk, Setu, Serpong, dan Serpong Utara. UPT IV meliputi Kecamatan Ciputat, Ciputat Timur, Pondok Aren, dan Pamulang.
Kemudian, UPT V meliputi Kecamatan Kosambi, Teluknaga, Sukadiri, Pakuhaji, Mauk, Sepatan, dan Sepatan Timur. UPT VI meliputi Kecamatan Rajeg, Pasar Kemis, Mekar Baru, Kresek, Kronjo, Sindang Jaya, Kemiri, dan Gunung Kaler.
“Pejabat eselon IV akan mengepalai Keenam UPT. Nantinya, mereka akan melihat ruas jalan mana yang rusak, lalu kita perbaiki dengan anggaran pemeliharaan yang diajukan itu. Setiap UPT mendapat jatah anggaran sekitar Rp 300 juta,” ungkapnya.
Dedy mengatakan, Pemkab Tangerang tak mungkin mengalokasikan seluruh anggaran yang dibutuhkan perbaikan jalan, yang jumlahnya mencapai Rp 1,7 triliun. Pemkab Tangerang pun tak mungkin mengalokasikan anggaran itu dibagi tiap tahunnya dengan jumlah Rp 200 miliar atau selama 8 tahun. “Pemkab telah menyiapkan anggaran untuk perbaikan jalan. Semoga masalah jalan rusak bisa cepat teratasi,” ujarnya.
Ketika melakukan inspeksi mendadak, kalangan DPRD Kabupaten Tangerang menilai JLS tidak layak secara teknis. Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Basuki Rahardjo mengatakan, dalam proyek itu beberapa persyaratan tak terpenuhi beberapa persyaratan yang seharusnya dimiliki oleh jalan, seperti perencanaan lekukan jalan.
Kata Basuki, untuk setiap jalan, misalnya tikungan harus ada derajat lekungan yang besar agar kendaraan yang melintasi jalan tersebut tak terhempas. JLS yang masuk dalam kelas jalan arteri harus dilalui kendaraan yang memiliki kecepatan rata-rata 60-70 kilometer per jam.
Sabtu
Pemkab Tangerang Alokasikan Rp 1,8 Miliar untuk Perbaikan Jalan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Comment Form under post in blogger/blogspot